Tentang Srenum TNI

 

PROFIL SATKER SRENUM TNI

Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Tentara Nasional Indonesia Yang disingkat SRENUM TNI merupakan unsur pembantu pimpinan dalam organisasi MABES TNI yang berkedudukan langsung dibawah Panglima.

SRENUM TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan Kebijakan dan Perencanaan Strategis Pengembangan Kekuatan TNI, merumuskan Kebijakan Manajemen Penelitian dan Pengembangan dan Analisa Sistem Riset dan Operasi, Menyiapkan Program Dan Anggaran, Pengendalian Program Dan Anggaran, Perencanaan Dukungan Anggaran Serta Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Pembinaan Dan Penggunaan Kekuatan TNI Guna Mendukung Pelaksanaan Tugas Pokok TNI

VISI
Mewujudkan SRENUM TNI sebagai satker penyusun dokumen Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI yang berkualitas, berintegritas, bersinergi dan kredibel.
MISI
1. Merumuskan dan menetapkan Kebijakan Pembangunan Kekuatan TNI Integratif untuk mewujudkan Postur TNI Tahun 2010 sampai 2029
2. Merumuskan dan menetapkan Pembinaan Kemampuan TNI untuk mewujudkan TNI yang profesional, modern dan tangguh

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Asrenum Panglima TNI dibantu oleh seorang Wakil yaitu Waasrenum Panglima TNI dan Tujuh Perwira Pembantu Utama/Paban serta masing-masing satu pejabat perbendaharaan dan Kataud dengan tugas sebagai berikut:

 

  • Paban I/Jaksrenstra adalah Pembantu Utama Asrenum di bidang Perumusan Kebijakan dan Perencanaan Strategis Pembangunan Kekuatan TNI serta kerja sama internasional TNI
  • Paban II/Jemen adalah Pembantu Utama Asrenum di bidang perumusan kebijakan pengembangan/ organisasi dan gelar satuan, doktrin, sistem hukum dan peranti lunak TNI
  • Paban III/Litbang ASRO adalah Pembantu Utama Asrenum di bidang perumusan kebijakan perencanaan penelitian dan pengembangan insani, sistem dan metode, materiel, ilmu pengetahuan dan teknologi serta analisis sistem dan riset operasi
  • Paban IV/Renproggar adalah Pembantu Utama Asrenum di bidang perumusan perencanaan program dan anggaran TNI dan UO Mabes TNI
  • Paban V/Dalproggar adalah Pembantu Utama Asrenum di bidang pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran TNI dan UO Mabes TNI
  • Paban VI/Rendukgar adalah Pembantu Utama Asrenum di bidang perencanaan anggaran Srenum TNI dan dukungan anggaran uo Mabes TNI
  • Paban VII/Reformasi Birokrasi adalah Pembantu Utama Asrenum di bidang perumusan kebijakan reformasi birokrasi TNI
  • Selanjutnya Kataud membantu di bidang tata usaha dan urusan dalam Srenum TNI
  • Berikutnya Perwira Keuangan adalah membantu di bidang menyelenggarakan kegiatan pengelolaan keuangan sesuai dipa satuan kerja (satker)